BLC Telkom Klaten

Popular Posts

Text Widget

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 31 Maret 2015

Slide show adalah tampilan objek foto, gambar, dan objek lainnya yang dalam beberapa saat saling bergantian.

 Cara Menambah Slide diWordPress

1. Masul WordPress login

2. Download Plugin Slide di Plugins >> Add New

3. Cari Slide Wd pada pada kotak search dan cari slider WD

4. Install Slider Wd dan tunggu sampai selesai

5. Jika sudah selesai klik Activate Plugin




 6. Klik menu Slider WD >> Slider pada sidebar kiri
  
7. Klik Add New
8. Beri nama Slider kalian dan tambahkan gambar pada Slide pertama, kedua dan ketiga klik Add Image

9.  Upload File >> pilih browse untuk memilih gambar

10. Klik Add Image to Slider >> Ulangi mulai langkah ke 7 untuk slide selanjutnya

11. jika sudah klik Apply >> Save

12. Masuk ke menu Appearance -> Widgets


13. Atur / seret Slider WD sesuai tempat yang kalian inginkan


14.  Buka WordPress kalian Slider sudah terpasang






Senin, 30 Maret 2015

Langkah - langkah Install Jibas

1. Donwload dulu CMS Jibas di http://jibas.net/content/download/download.php

2. Pindah file kedalamfolder /var/www/html jangan lupa diextrak dan d ganti nama

3. Buka terminal laluketikkan sudo su masukkan kata sandi dan nemo

4. masuk kedalam direktori var/www/html/ lalu ls

5. beri hak akses
*Chown -R www-data:www-data jibas/
*Chown -R www-data:www-data  jibas/jibas
*Chown -R www-data:www-data jibas/filesharing
*Chomn -R 755 jibas/
*Chomn -R 755 jibas/jibas
*Chomn -R 755 jibal/filesharing


6. Buka phpmyadmin dan buat database dengan nama jibas >> import database jibas yang ada didalam file jibas

7. masuk dalam direktori jibas dengan perintah cd jibas /

8. Restore database dengan perintah " #mysql -u root -p < jibas_db.sql

9. Masuk ke mysql dengan perintah #mysql -u root -p masukkan password lalu masukkan perintah GRANT ALL PRIVILEGES ON *.* TO 'root'@'%' IDENTIFIED BY 'password';

10. kemudian query muncul ok dan terahir masukan  perintah quit;  lalu ketiikan #gedit jibas/include/database.config.php

11. Edit konfigurasi standart menjadi seperti gambar :
$dd_host='localhost:3306';
$db_user='root';
$db_pass='laili';
$db_name='jbsakad';



12. Buka browser ketikan localhost/jibas, muncul tampilan berikut ini

13. Intallasi selesai :)



 Jibas singkatan dari Jaringan Informasi Bersama Antar Sekolah. JIBAS lahir dari visi "Kebersamaan untuk Kemajuan Pendidikan Indonesia".

Misi Jibas :
Membangun jaringan informasi dan komunitas pendidikan yang bisa mewadahi interaksi dan aktifitas setiap elemen pendidikan dari siswa, guru, orang tua, sekolah,yayasan, pemerintah dan masyarakat umum. 

Singkat kata, jaringan yang dibentuk JIBAS akan menggabungkan fitur dan layanan berupa komunitas + konten + informasi + hiburan, mirip gabungan Facebook + Google + Yahoo + Wikipedia tetapi khusus untuk pendidikan Indonesia.

Jaringan ini bersifat terbuka dan tumbuh mandiri. Terbuka artinya, berbagai pihak dapat ikut serta mengembangkan dan menyediakan layanan pendidikan bagi komunitas yang terbentuk. Tumbuh mandiri maksudnya, jaringan komunitas ini berkembang dari aktifitas dan interaksi dari setiap anggotanya.

Salah satu wujud JIBAS yaitu sistem informasi manajemen sekolah yang membantu operasional sekolah mulai dari akademik, keuangan, perpustakaan, pelaporan dan interaksi guru-siswa. Diharapkan, sistem ini dapat membantu sekolah mengatur, mengelola dan merapikan datanya. Dengan demikian, data ini menjadi informasi yang mengalir dan bermanfaat bagi berbagai pihak yang berkepentingan. Tentunya, hal ini dapat menjadi salah satu nilai tambah dari layanan komunitas pendidikan yang dibentuk. Karena Yahoo, Facebook, Google dan Wikipedia, dan berbagai layanan yang diberikan situs lainnya berasal dari kerapihan dan keteraturan data.


 Sistem ini dipasang secara lokal di sekolah jadi memudahkan sekolah untuk menggunakannya. Secara berkala, data operasional sekolah ini ditransfer secara online atau offline ke basis data JIBAS pusat. Jadi, bagi sekolah yang berada di daerah atau belum memiliki fasilitas Internet memadai, masih dapat terhubung ke jaringan JIBAS. Dari basis data JIBAS pusat inilah kemudian dibentuk layanan komunitas, informasi sekolah dan konten pendidikan yang dapat diakses oleh berbagai elemen pendidikan, dari mulai siswa, guru, orang tua, sekolah, yayasan, pemerintah dan masyarakat umum



Sumber: http://www.jibas.net/content/infojibas/infojibas.php 
Website Resmi : www.jibas.net
Download Jibas : http://jibas.net/content/download/download.php
Sumber Informasi Installasi Jibas: http://forum.jibas.net/viewtopic.php?f=9&t=555

Sabtu, 28 Maret 2015

1. masuk lokalhost/slim sebagai admin dan masuukan katasandi anda
2. Masuk ke menu Sirculation/ Sirkulasi kemudian klik sub menu loan Roles/ Aturan peminjaman
3. kemudia klik +Add New Loan Roles / tambah aturan peminjaman baru
4. Selanjutnya akan ada kolom yang harus kita isi pertama kita pilih type anggota basic pada member type
5. pilih koleksi type buku pada collection type
6. GMD kita All aja, loan limite kita isi angka 1, loan periode kita isi angka 21, Fine Each Day kita isi 1000, Overdue Grace kita kosongkan lalu save



7. ulangi langkah ke 2 sampe ke 4, untuk type yang lain

Jumat, 27 Maret 2015

*Menambah Type Koleksi
1. login ke localhost/slim masuk sebagai admin

2. klik menu Master File pada header lalu pilih Lookup Files

3. Klik +Add new Colection type dan defisinikan type koleksi yang kita miliki misal: bahasa lalu klik save
4. Ulangi langkah ke 3 untuk mendifinisikan type koleksi  buku yang lain di perpustaan kita


*Membuat item Status koleksi
 1. Klik menu Master file
2. klik item status pada sub menu disebelah kiri
3. isikan Item Status code berupa inisial misal : RS (untuk rusak), B (untuk baik), HL (untuk Hilang), SDP (untuk sedang Diperbaiki), TDP (untuk Tidak Dapat diPinjam)
4. Isikan untu Item Status name dengan keterangannya misal : Rusak, Baik, Hilang,Dll
5. Beri tanda pada No Load Transaction pada rules untuk status koleksi yang tidak dapat dipinjam
6. klik save dan ilangi mulai dari langkah ke 3

Apa itu slip buku
Untuk apa Kartu Slip Buku??
Jika listrik mati pustakawan tetap dapat melayani peminjaman buku. Kartu buku buat nyimpen data sementara. Kartu buku memuat data nomor item dan juga nomor id member.

Berikut caranya :
1. Download plugin kartu buku di https://www.dropbox.com/s/tgdiu9loxkm9e23/plugin-slims-7-kartu-buku-slip-buku.rar?dl=0


2. Extract nanti akan terbentuk file :
3. Tempatkan (copy paste file yang tadi kamu extract) file kartu_buku.php dan slip_buku.php ke dalam folder /slims/admin/modules/bibliography

4. Back-up dulu file printed_settings.inc.php yang terdapat pada direktori /slims7/admin/admin_template/, untuk jaga-jaga jika terjadi malpraktik.

5. Tambahkan Script di bawah ini pada baris-baris terakhir file printed_settings.inc.php yang terdapat pada direktori /slims7/admin/admin_template/.
tempatkan pada baris-baris terakhir ( code sudah ada pada file CARA_INSTALL.txt )




Untuk menuliskan alamat perpustakaan Anda, silahkan isi bagian $bookcard_address_text = ''; dan $bookslip_address_text = ''; di antara tanda ''.
* Untuk menambah atau mengurangi barisan kosong pada Kartu Buku dan Lembar Pengembalian, silahkan ubah nilai pada bagian $bookcard_number_row = 20; untuk Kartu Buku dan $bookslip_number_row = 50; untuk Lembar Pengembalian.

6. Back-up dulu file submenu.php yang terdapat pada direktori /slims7/admin/modules/bibliography/.

7. Tambahkan Script di bawah ini pada baris-baris terakhir file submenu.php yang terdapat dalam direktori /slims5/admin/modules/bibliography/.
tempatkan pada baris-baris terakhir ( code sudah ada pada file CARA_INSTALL.txt )

8. Jika sudah, silahkan mencoba untuk melakukan Cetak Kartu Buku.
Klik menu Bibliografi jika berhasil akan muncul sub menu Cetak Kartu Buku dan Cetak Slip Buku
Selesai... selamat mencoba... semoga berhasil :)

 

Kamis, 26 Maret 2015

1. buka browser masuk di localhost/slim dan masuk sebagai admin dengan memasukkan kata sandi anda
2. klik menu system lalu masuk ke sub menu user group lalu klik +Add New User
3. Kemudian isikan group name misal pengelolaan koleksi
4. Kemudian tentukan Priviledge sesuai dengan job desk kelompok menggunakan menggunakan aplikasi slime7
5. Contreng Read and Write pada Bibliography, master File, stock Take, Reporting dan Serial Control,
6. Contreng read pada Circulation, dan Membership


7. Save
8. kita ulangi langkah ke 2 kemudian isi group misal Sirkulasi
9. Contreng read and write pada Circulation, Membership, Reporting dan Stock take
10. Contreng read pada Bibliography, Master File, dan Serial Control

Selesai :)
1. Masuk di localhost/slim sebagai admin dan masukkan kata sandi anda
2. masuk di menu Membership/Keanggotaan kemudian masuk member type/type keanggotaan di tab bagian kiri lalu klik +Add new member type
3. isikan nama type keanggotaan dikolom member type misal :Guru


Keterangan :
*Load Limite = buku maksimal yang dapat dipinjam
*Loan Perio de (in days) = Waktu peminjaman koleksi
*Reserve = memesan koleksi yang sudah dipinjam :
                                                                  1. Disable : Tidak terdapat layanan
                                                          2. Enable = Terdapat layanan
*Reserve Limit = jumlah maksimal koleksi yang dipesan jika menggunakan enable
*Membership Perio de (In Day) = masa berlakunya keanggotaan
*Reborrow Limit = layanan memperpanjang masa peminjaman koleksi
*Fine each day = denda perhari jika terlambat mengembalikan
*Overdue Grace Perio de = masa garansi peminjaman
4. Setelah selesai mengisi klik save dan buat type keanggotaan yang lain

Rabu, 25 Maret 2015




 Sekarang laptop sudah sangat populer dikalangan remaja maupun dewasa. Penggunaannya pun beragam, mulai dari untuk urusan pelajaran bagi pelajar, untuk urusan kantor, untuk sarana hiburan dan masih banyak lagi yang lainnya. Namun, dari sekian banyak pemilik laptop tidak semuanya dapat merawat laptopnya dengan baik dan benar yang tentu saja dapat merugikan si pemilik di kemudian hari. Nah, untuk itu disini saya akan sedikit memberikan cara (tips) merawat laptop yang baik dan benar. Tanpa banyak basa-basi lagi, langsung aja ke intinya ya. Berikut adalah beberapa cara (tips) untuk merawat laptop yang bisa sobat praktekkan :

1. Cara Membersihkan “Keyboard” Keyboar laptop gampang sekali kotor, entah karena jari tangan yang berminyak, abu rokok, remah-remah roti, atau debu. Untuk cara membersihkannya, ambil kuas dan sapukan ke sela-sela tombol untuk mengeluarkan kotoran, atau gunakan vacuum cleaner portabel untuk menyedot debu yang ada. Bersihkan permukaan tombol keyboard dengan kain yang dibasahi cairan pembersih kaca. Lebih bagus lagi gunakan proteksi pelindung kibor untuk mencegah kotoran.

2. Cara Mengelap Layar Jangan sembarangan menggunakan cairan pembersih pada layar, pakailah pembersih kaca. Semprotkan pada kain halus atau katun, lalu poles layar monitor. Jangan menyemprotkan langsung pada layar, karena bisa menyebabkan pemukaan LCD (Liquid Crystal Display) menjadi belang. Bersihkan secara searah, misalnya dari atas ke bawah atau dari kiri ke kanan, serta jangan menekannya terlalu keras.

3. Hindari Panas Matahari Jangan meninggalkan laptop di dalam mobil yang diparkir di bawah sinar matahari. Panas yang berlebihan di dalam mobil bisa menyebabkan kerusakan komponen-komponen laptop.

4. Menghindari Goresan Amankan benda-benda tajam dari sekitar laptop. Taruh lapisan pelindung di atas keyboard sebelum sobat menutup case, agar layar tak tergores. Apabila sobat hendak bepergian, masukkan laptop pada wadah/tas yang telah tersedia.

5. Case Cemerlang Tangan yang kotor dan berminyak adalah salahsatu penyebab case tidak lagi mengkilat. Pakai deterjen non-zat alkalin dicampur air untuk membersihkannya. Bisa pula dengan pembersih multiguna untuk piranti elektroniknya, yang biasanya berupa busa. Semprotkan pada kain lap lembut, lalu gosok secara perlahan permukaan case.

6. Cara Menyimpan Laptop Bila Anda akan menyimpan laptop dalam waktu lama, sebaiknya lepaskan baterai dan simpan dalam tempat yang sejuk dan kering, serta bersirkulasi udara yang cukup baik. Taruh silikon gel untuk menghindari jamur. Begitu ingin menggunakannya kembali, charge baterai dengan cara mengisi dan mengosongkan sepenuhnya sebanyak tiga kali berturut-turut.

7. Hindari Medan Magnet Untuk melindungi data yang ada di dalam hard disk, jangan meletakkan piranti yang mengandung medan magnet/elektromagnet kuat di sekitar laptop. Piranti-piranti penghasil medan magnet, misalnya spiker yang tidak berpelindung (unshielded speaker system) atau telepon selular. Sekiranya sobat ingin mengakses internet menggunakan fasilitas pada ponsel, letakkan ponsel dalam jarak sekitar 15 cm dari laptop.

8. Jangan Menggunakan Laptop Di Atas Tempat Tidur Laptop memiliki sirkulasi pertukan udara diberbagai bagian bodynya. Sebagian ada yang berada di bagian bawah. Ketika kita meletakkan di alas yang lembut (seperti tempat tidur, sofa dan sebagainya), maka bagian sirkulasi bawah akan tersumbat. Tentu saja ini tidak baik untuk kelangsungan kinerja laptop ketika sedang berjalan maupun umur laptop sobat.

9. Mengunakan laptop harus tempat yang permukaan datar.

10. Jauhkan dari benda cair.

11. Jangan menaruh laptop dipangkuan dalam waktu lama.

12. Hindari dari goncangan di saat membawanya.

13. Selesai menggunakan laptop jangan langsung di tutup biarkan.

10 menit baru di tutup.

14. Gunakan Carger yg sama watt dan voltase nya.

15. Hindarkan pengecasan di saat menggunakan laptop karna ini mengakibatkan battery-nya cepat lemah.

16. Gunakan software sesuai dengan kapasitas laptop dan gunakan anti virus yang terpercaya dan ringan.

17. Defraglah laptop sobat minimal setiap 1 bulan sekali, ini untuk mengatasi dan memperbaiki hardware yang eror.


Beberapa tips supaya LCD Laptop awet.
1. Gunakan laptop sebijaksana mungkin, jangan menggunakan laptop 3 jam berturut-turut, matikan sekitar 10 menit, terus bisa lanjut lagi. Bisa menggunakan lebih lama tapi gunakan coolingpad yang berkualitas / coolingpad yang menggunakan sumber power/adaptor sendiri.
2. Gunakan setting contras/brightness pada LCD yang sedang.
3. Setting LCD time off ketika laptop tidak digunakan.
4. Rawatlah LCD dengan baik karena LCD merupakan 40 % aset dari laptop.
5. Buka tutup LCD dengan memegangnya dari kedua sisi kanan kirinya, bukan dari atasnya, karena dibagian atas ada blok yg rentan rusak. Nah, itu saja mungkin cara (tips-tips) untuk merawat laptop dengan baik dan benar yang bisa saya share. Cukup mudah kan, tinggal kemauan kita aja untuk melakukannya.


Sumber : http://www3.petra.ac.id/library/tips.php?tid=107
Drupal adalah sebuah perangkat lunak sistem manajemen konten yang bebas dan terbuka yang di distribusikan dibawah lisensi GPL, pengembangan dan perawatannya dilakukan oleh ribuan komunitas pengguna dan pengembang di seluruh dunia. Dibuat dengan bahasa pemrograman PHP, Drupal dapat dipasang pada beberapa jenis database seperti MySQL,PostgreSQL, SQLite, MariaDB dan juga MsSQL. Web server yang mendukung diantaranya Apache, Nginx,IIS yang berjalan pada sistem operasi Cross-Platform seperti Microsoft Windows,Mac OS X, lINUX dan FreeBSD. Drupal dapat diunduh secara bebas dan dapat digunakan secara bebas, sehingga memungkinkan setiap orang baik secara Individu maupun komunitas untuk mempublikasi, mengatur, mengelola dan mengorganisir berbagai jenis dari isi/konten pada website. Kemampuannya tidak sekedar sebagai CMS, namun dengan modul API-nya Drupal juga dapat digunakan sebagai CMF dalam membangun aplikasi berbasis Web.

Berikut cara nya :
Download drupal di https://www.drupal.org/download
1. Buka terminal masuk sebagai super user dengan perintah "Sudo Su"
2. Masuk ke file manager dengan perintah "nemo"
3. Pindahkan file drupal ke direktori "/var/www/html" lalu extrak
4. ketik "ls" untuk melihat file didalam folder dan ganti nama direktori anda dengan perintah "mv drupal-7.34 drupal
5. berikan hak akses pada file tersebut, dengan perintah:
# chown -R www-data:www-data /var/www/html/ drupal
# chmod 755 drupal

6. Buka browser, masuk localhost/phpmyadmin, buat database drupal
7. Kemudian buka tab baru, ketikkan localhost/drupal, Akan muncul tampilan: 

8. Pilih Bahasa

 9. Isi tampilan misal seperti dibawah ini

10. tunggu installasi selesai

11. Setelah selesai isi data kurang lebih seperti dibawah ini



 13. buka tab baru localhost/drupal maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini

 Selesai :)

Selasa, 24 Maret 2015

Address Book berfungsi untuk menyimpan informasi kontak yang berguna untuk staff dan dokter yang kemudian kantor dapat menghubungi secara teratur.

Berikut langkah-langkah membuat Address Book :

1. Pilih menu Miscellaneous -> Buku alamat

2. Setelah itu klik biodata user yang ingin dibuat Address Book, sebagai contoh saya memilih user Laili Istiroh dan isi semua datanya jika sudah klik Save



3. Selesai hasilnya akan seperti ini


Selesai :)

Selamat Mencoba ...


1. Umum

Banyak organisasi telah melakukan "kaji ulang" atau "audit" K3 untuk menilai kinerja K3-nya, Namun dalam pelaksanaan "kaji ulang" atau "audit" secara mandiri ini belum tentu memadai untuk menjamin bahwa kinerja organisasi akan secara berkelanjutan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Agar efektif, kaji ulang dan audit tersebut harus dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen yang terstruktur dan terintegrasi dalam organisasi.
Standar persyaratan SMK3 ini ditujukan untuk menyediakan elemen sistem manajemen K3 yang efektif yang dapat diintegrasikan dengan persyaratan manajemen lain dan membantu organisasi dalam mencapai sasaran K3 dan ekonomi.
Standar persyaratan SMK3 yang memungkinkan organisasi mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan dan sasaran dengan mempertimbangkan persyaratan legal dan informasi risiko K3. Dasar pendekatan standar ini diperlihatkan pada Gambar 1. Keberhasilan organisasi dalam menerapkan SMK3 bergantung pada komitmen dari seluruh tingkatan dan fungsi organisasi terutama dari manajemen puncak. Sistem ini memungkinkan suatu organisasi mengembangkan kebijakan K3, menetapkan sasaran dan proses untuk mencapai komitmen kebijakan, melakukan tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan menunjukkan kesesuaian sistem yang ada terhadap persyaratan dalam standar ini. Tujuan umum dari standar ini adalah untuk menunjang dan menumbuhkembangkan pelaksanaan K3 yang baik, sesuai dengan kebutuhan sosial ekonomi. Keberhasilan penerapan dari standar ini dapat digunakan oleh organisasi untuk memberi jaminan kepada pihak yang berkepentingan bahwa SMK3 yang sesuai telah diterapkan.


Catatan Standar ini didasarkan pada metodologi yang dikenal sebagai Plan-Do-Check-Act (PDCA). PDCA dapat dijelaskan Iebih lanjut sebagai berikut.

Gambar 1 Model Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Plan (Perencanaan)             : menetapkan sasaran dan proses yang diperlukan
  untuk mencapai hasil sesuai dengan kebijakan K3   
  organisasi.
Do (Pelaksanaan)                   : melaksanakan proses.
Check (Pemeriksaan)              : memantau dan mengukur kegiatan proses terhadap   
  kebijakan, sasaran, peraturan perundang-undangan   
  dan persyaratan K3 Iainnya serta melaporkan
   hasilnya.
Act (Tindakan)                        : mengambil tindakan untuk perbaikan kinerja K3 secara   
                                                  berkelanjutan.
Pada umumnya organisasi mengelola kegiatannya melalui penerapan sistem proses dan interaksinya, yang dikenal dengan istilah "pendekatan proses" seperti pada ISO 9001. Karena metode PDCA ini dapat diterapkan pada semua proses, maka dua metode ini dianggap sesuai (kompatibel).
Standar ini berisi persyaratan yang dapat diaudit secara obyektif. Namun demikian standar ini tidak menetapkan persyaratan mutlak untuk kinerja K3 di luar komitmen, di dalam kebijakan K3, untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan dan persyaratan lain yang diacu organisasi, untuk mencegah cedera dan gangguan kesehatan, dan untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Dengan demikian dua organisasi yang melakukan kegiatan yang hampir sama tetapi memiliki kinerja K3 yang berbeda keduanya dapat dinyatakan memenuhi persyaratan standar ini.
Standar ini tidak mencakup persyaratan tertentu pada sistem manajemen yang lain, seperti manajemen mutu, manajemen lingkungan, manajemen keamanan, atau manajemen keuangan. Walaupun demikian, elemen-elemen dalam standar ini dapat digabungkan atau diintegrasikan dengan sistem-sistem manajemen tersebut. Hal ini memungkinkan organisasi dapat menyesuaikan sistem manajemen yang ada dengan maksud untuk menetapkan SMK3 yang sesuai dengan persyaratan standar ini. Namun demikian, harus ditegaskan bahwa penerapan berbagai elemen boleh berbeda bergantung pada tujuan yang diharapkan dan keterlibatan pihak yang berkepentingan.
Tingkat kerumitan dan kerincian SMK3, luas cakupan dokumentasi dan sumber daya yang diperuntukkan bergantung pada beberapa faktor, seperti lingkup sistem, ukuran dan sifat kegiatan, produk dan jasa, dan budaya organisasi.

2. Ruang lingkup
Standar ini tidak menyatakan kriteria kinerja K3 secara khusus, atau memberikan spesifikasi rinci untuk perancangan suatu sistem manajemen.
Standar ini dapat diterapkan oleh setiap organisasi yang akan:
a.    menetapkan SMK3 untuk mengurangi risiko bagi pegawai dan pihak lain yang berkepentingan yang mungkin mengalami bahaya K3 akibat kegiatannya;
b.    menerapkan, memelihara dan melakukan perbaikan SMK3 secara berkelanjutan;
c.    menjamin kesesuaiannya dengan pernyataan kebijakan K3;
d.   menunjukkan kesesuaiannya dengan:
1.         membuat kebulatan tekad dan deklarasi did; atau
2.         mencari konfirmasi kesesuaian pelaksanaan K3 dari pihak yang memiliki kepentingan dengan organisasi, seperti pelanggan; atau
3.         mencari konfirmasi mengenai deklarasi did dari pihak luar organisasi; atau
4.         mencari sertifikasi SMK3 dari Badan Sertifikasi.
Semua persyaratan dalam standar SMK3 ini dimaksudkan untuk diintegrasikan dalam sistem manajemen organisasi. Tingkat penerapannya akan bergantung pada beberapa faktor seperti kebijakan K3 organisasi, sifat kegiatan dan risiko serta kerumitan pekerjaan.
Spesifikasi standar ini diarahkan pada keselamatan dan kesehatan kerja, dan bukan pada bidang keselamatan dan kesehatan yang lain seperti program kesejahteraan pegawai, keselamatan produk, kerusakan aset atau dampak lingkungan.
Organisasi yang kegiatannya melibatkan pengoperasian fasilitas/instalasi nuklir/radiasi atau melakukan pemanfaatan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi pengion dalam menerapkan SMK3 di samping menerapkan semua persyaratan dalam standar ini, juga harus memenuhi segala ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundangan di bidang ketenaganukliran yang sesuai dengan kegiatan organisasi.


BAB IV
PERSYARATAN MANAJEMEN K3
1.           Umum
Organisasi harus menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan, memelihara dan melakukan perbaikan berkelanjutan SMK3 sesuai dengan persyaratan standar ini dan menentukan cara memenuhi persyaratannya. Organisasi harus menentukan dan mendokumentasikan Iingkup SMK3.

2. Tinjauan awal K3
Organisasi harus melaksanakan peninjauan awal kondisi K3 organisasi saat sebelum menerapkan standar ini. Peninjauan awal kondisi K3 organisasi dilakukan dengan:
a.       identifikasi kondisi yang ada dibandingkan dengan butir-butir yang relevan pada SMK3 ini;
b.      identifikasi sumber bahaya yang berkaitan dengan kegiatan organisasi;
c.       penilaian tingkat pengetahuan, pemenuhan peraturan perundangan dan standar K3;
d.      membandingkan penerapan K3 dengan organisasi dan sektor lain yang lebih baik;


e.       meninjau sebab dan akibat kejadian yang membahayakan, kompensasi dan gangguan, serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan K3; dan
f.       menilai efektivitas dan efisiensi sumber daya yang disediakan.
2.2.2 Hasil peninjauan awal K3 merupakan bahan masukan dalam perencanaan dan pengembangan SMK3.

3         Kebijakan K3
Manajemen puncak harus menetapkan dan mengesahkan kebijakan SMK3 organisasi dan memastikan bahwa, kebijakan tersebut:
a.            sesuai dengan sifat dan skala risiko SMK3 organisasi berdasarkan hasil pemeringkatan;
b.           mencakup komitmen untuk pencegahan cedera dan gangguan kesehatan dan perbaikan berkelanjutan manajemen dan kinerja K3;
c.            mencakup komitmen untuk memenuhi sekurangnya dengan persyaratan peraturan perundang-undangan yang dapat diterapkan dan dengan persyaratan lain yang akan dipenuhi oleh organiasi yang terkait bahaya K3;
d.           menyediakan kerangka kerja untuk mengatur dan mengkaji sasaran K3;
e.            didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara;
f.            dikomunikasikan kepada semua personel yang bekerja dibawah pengendalian organisasi dengan maksud agar mereka menyadari kewajiban K3-nya secara individual;
g.           tersedia untuk pihak yang berkepentingan; dan
h.           dikaji ulang secara berkala untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut masih relevan dan sesuai dengan organisasi.

4.     Perencanaan
1      Umum
Organisasi harus membuat perencanaan K3 yang efektif dengan sasaran yang jelas dan terukur. Perencanaan harus memuat tujuan, sasaran dan indikator kinerja yang diterapkan dengan mempertimbangkan identifikasi sumber bahaya, pemeringkatan, penilaian dan pengendalian risiko sesuai dengan persyaratan perundangan yang berlaku serta hasil pelaksanaan tinjauan awal terhadap K3.
2              Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
 Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko kegiatan, produk barang dan jasa harus dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana untuk memenuhi kebijakan K3. Prosedur identifikasi bahaya dan penilaian risiko harus ditetapkan dan dipelihara, serta memuat hal-hal sebagai berikut:
a. pemeringkatan kegiatan berdasarkan kerumitan dan potensi bahaya, serta konsekuensi yang mungkin timbul;
CATATAN 1: Pemeringkatan kegiatan diatur berdasarkan pertimbangan berikut:
1) kerumitan dan pentingnya setiap produk atau kegiatan;
2)    bahaya dan benar dampak (risiko) potensial yang berhubungan dengan keselamatan, kesehatan, Iingkungan, keamanan, mutu dan ekonomi dari setiap produk dan kegiatan; dan
3)    konsekuensi yang mungkin timbul jika suatu produk rusak atau suatu kegiatan dilaksanakan dengan tidak benar.
CATATAN 2: Pelaksanaan pemeringkatan kegiatan secara Iebih jelas dapat mengacu pada dokumen IAEA Safety Standard GS-G 3.1.
b.      kegiatan rutin dan non-rutin;
c.       kegiatan semua personel yang memiliki akses ke daerah kerja (termasuk kontraktor dan pengunjung);
d.      perilaku manusia, kemampuan dan faktor manusia Iainnya;
e.       identifikasi bahaya yang berasal dari luar daerah kerja yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan personel yang berada dalam pengawasan organisasi;
f.        bahaya yang timbul di sekitar daerah kerja oleh kegiatan terkait kerja dibawah pengawasan organisasi;
CATATAN: Bahaya semacam ini dinilai sebagai aspek Iingkungan
g.       infrastruktur, peralatan dan bahan di daerah kerja, yang disediakan oleh organisasi;
h.      perubahan atau usulan perubahan organisasi, kegiatan, atau bahan;
i.        modifikasi pada SMK3, termasuk perubahan sementara, dan dampaknya pada operasi, proses dan kegiatan;
kewajiban hukum yang berlaku yang berkaitan dengan penilaian risiko dan implementasi pengendalian yang diperlukan; dan
k. rancangan daerah kerja, proses, instalasi, peralatan, prosedur operasi dan organisasi kerja, termasuk adaptasi dengan kemampuan manusia.
   
Metodologi untuk identifikasi bahaya dan penilaian risiko harus:
a.       ditentukan sesuai dengan ruang Iingkup, sifat dan waktu untuk memastikan agar bersifat proaktif dan bukan reaktif; dan
b.      memberikan identifikasi, prioritas dan dokumentasi risiko, serta aplikasi pengendalian yang sesuai.
  Dalam manajemen perubahan, organisasi harus mengidentifikasi bahaya dan risiko K3 yang berkaitan dengan perubahan organisasi, SMK3 atau kegiatannya, sebelum melakukan perubahan tersebut.
  Organisasi harus memastikan bahwa hasil penilaian risiko dipertimbangkan pada saat menentukan pengendalian.
  Pada saat menentukan pengendalian, atau mempertimbangkan perubahan terhadap pengendalian yang ada, perhatian harus diberikan untuk mengurangi risiko sesuai dengan urutan berikut:
a.       eliminasi;
b.      penggantian/substitusi;
c.       pengendalian dengan rekayasa;
d.      pengendalian administratif dan/atau pemberian tanda peringatan dan lain-lain; e. alat pelindung did.
  Organisasi harus memastikan bahwa risiko K3 dan kendali yang ditetapkan, telah dipertimbangkan pada saat menetapkan, menerapkan dan memelihara SMK3.
  Organisasi harus mendokumentasikan dan memelihara hasil identifikasi bahaya, penilaian risiko dan kendali yang ditetapkan selalu mutakhir.
CATATAN: Untuk pedoman lebih lanjut tentang identifikasi bahaya, penilaian risiko dan penetapan kendali, lihat OHSAS 18002.


  Peraturan perundangan dan persyaratan lainnya
  Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi dan mengakses peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang dipergunakan terkait dengan lingkup kegiatannya.
 Organisasi harus memastikan bahwa peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang berlaku dipertimbangkan dalam menetapkan, menerapkan dan memelihara SMK3.
 Organisasi harus memelihara informasi yang dimiliki mengenai peraturan perundangan dan persyaratan lainnya selalu mutakhir.
 Organisasi harus mensosialisasikan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya kepada setiap pegawai, serta pihak yang berkepentingan lain yang relevan dan berada di bawah pengawasan organisasi.
Sasaran
  Sasaran K3 yang ditetapkan oleh organisasi sekurang-kurangnya harus memenuhi kualifikasi:
a.         dapat diukur;
b.         satuan/indikator pengukuran;
c.         sasaran pencapaian;
d.        jangka waktu pencapaian; dan e. konsisten dengan kebijakan K3.
 Penetapan sasaran K3 harus dikonsultasikan dengan wakil pegawai, bidang/bagian/tim K3, atau pihak-pihak lain yang terkait. Sasaran yang telah ditetapkan ditinjau kembali secara teratur sesuai dengan perkembangan.


 Indikator kinerja
Dalam menetapkan sasaran K3 organisasi harus menggunakan indikator kinerja yang dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian SMK3.
Program SMK3
Program SMK3 yang berhasil memerlukan rencana yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan dan menetapkan sasaran SMK3 dengan jelas. Hal ini dapat dicapai dengan:
a.  menetapkan sistem pertanggungjawaban dalam pencapaian sasaran sesuai dengan fungsi dan tingkat manajemen organisasi yang bersangkutan; dan
b.   menetapkan sarana, metodologi dan kerangka waktu untuk pencapaian sasaran. 
  Penerapan
  Jaminan kemampuan
  Sumber daya manusia, sarana dan dana
Organisasi harus menyediakan personel yang memiliki kompetensi, sarana dan dana yang memadai sesuai SMK3 yang diterapkan. Dalam menyediakan sumber daya tersebut, organisasi harus membuat prosedur yang dapat digunakan untuk memantau manfaat yang akan diperoleh maupun biaya yang harus dikeluarkan. Dalam penerapan SMK3 yang efektif perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.       menyediakan sumber daya yang memadai sesuai dengan ukuran dan kebutuhan;
b.      melakukan identifikasi kompetensi kerja yang diperlukan pada setiap tingkatan manajemen organisasi dan menyelenggarakan setiap pelatihan yang dibutuhkan;
c.       membuat prosedur untuk mengkomunikasikan informasi K3 secara efektif;
d.      membuat prosedur untuk mendapatkan masukan dan saran dari pihak lain yang terkait di bidang K3;
e. membuat prosedur untuk pelaksanaan konsultasi dan keterlibatan pegawai secara aktif.
 Integrasi
Organisasi dapat mengintegrasikan SMK3 ke dalam sistem manajemen organisasi yang ada. Jika dalam hal pengintegrasian tersebut terdapat pertentangan dengan sasaran dan prioritas organisasi, maka:
a.    sasaran dan prioritas SMK3 harus diutamakan;
b.    penyatuan SMK3 dengan sistem manajemen organisasi dilakukan secara selaras dan seimbang.
Tanggung jawab dan tanggung gugat
  Peningkatan K3 akan efektif apabila semua pihak dalam organisasi didorong untuk berperan serta dalam penerapan dan pengembangan SMK3 serta memiliki budaya keselamatan kerja. Organisasi harus:
a.    menentukan, menunjuk, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab dan tanggung gugat K3 dan wewenang untuk bertindak dan menjelaskan mekanisme pelaporan untuk semua tingkatan manajemen, pegawai, kontraktor, subkontraktor dan pihak lain yang berkepentingan;
b.        mempunyai prosedur untuk memantau dan mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap sistem dan program K3;
c. dapat memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang atau kejadian-kejadian lainnya.
Tanggung jawab manajemen organisasi terhadap K3 adalah:
a.       manajemen puncak harus mengambil tanggung jawab akhir SMK3;
b.      manajemen puncak dapat mendelegasikan tugas dalam pelaksanaan SMK3 kepada kepala bidang/bagian/tim K3;
c.       kepala bidang/bagian/tim K3 yang ditunjuk untuk bertanggung jawab harus memastikan bahwa SMK3 telah diterapkan dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan pada setiap lokasi dan jenis kegiatan dalam organisasi;
d.      manajemen organisasi harus memahami kemampuan pegawai sebagai sumber daya yang berharga yang dapat ditunjuk untuk menerima wewenang dan tanggung jawab dalam menerapkan dan mengembangkan SMK3.
Konsultasi, motivasi, kesadaran, dan partisipasi
  Manajemen organisasi harus menunjukkan komitmennya terhadap K3 melalui konsultasi dan dengan melibatkan pegawai maupun pihak lain yang terkait di dalam penerapan, pengembangan dan pemeliharaan SMK3, sehingga semua pihak merasa ikut memiliki dan merasakan hasilnya.
  Pegawai harus memahami serta mendukung sasaran SMK3, dan perlu disadarkan terhadap bahaya fisik, kimia, ergonomik, radiasi, biologis, dan psikologis yang mungkin dapat mencederai dan melukai mereka pada saat bekerja serta harus memahami sumber bahaya tersebut sehingga dapat mengenali dan mencegah tindakan yang mengarah terjadinya insiden.
       Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur agar
pegawai menyadari tentang:
a.    konsekuensi K3, aktual atau potensial dari kegiatan kerjanya, perilakunya dan keuntungan K3 dari kinerja perorangan yang lebih baik;
b.    peranan dan tanggung jawabnya serta pentingnya mencapai kesesuaian dengan kebijakan K3, prosedur dan persyaratan SMK3 termasuk persyaratan kesiapsiagaan dan tanggap darurat;
c. konsekuensi potensial akibat tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan
       Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk:
a. partisipasi pegawai melalui:
1)        keterlibatan mereka dalam identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya;
2)        keterlibatan dalam penyelidikan insiden;
3)         keterlibatan dalam pengembangan dan kaji ulang kebijakan dan sasaran K3;
4)         konsultasi jika ada perubahan yang mempengaruhi K3-nya;
5) perwakilan pada masalah K3.
Pegawai harus diberitahu tentang cara partisipasi mereka, termasuk siapa wakil mereka dalam masalah K3.
b. konsultasi dengan kontraktor jika ada perubahan yang mempengaruhi K3-nya. Organisasi harus memastikan bahwa, jika wajar, pihak luar yang berkepentingan dikonsultasikan tentang masalah K3 yang terkait.
Budaya keselamatan
Berbagai jenis organisasi meningkatkan perhatian terhadap pencapaian dan upaya menunjukkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui pengendalian risiko K3 yang konsisten dengan kebijakan dan sasaran K3-nya. Hal ini dilakukan dengan pengetatan peraturan perundang-undangan, pengembangan kebijakan ekonomi dan tindakan lain yang menumbuhkembangkan praktek K3 yang baik, dan meningkatnya perhatian tentang isu K3 oleh pihak yang berkepentingan.
Pegawai harus memiliki sikap dan perilaku untuk selalu peduli terhadap aspek K3 dalam pelaksanaan pekerjaannya, melakukan pekerjaannya dengan hati-hati dan teliti, serta selalu mengkomunikasikan hal-hal yang berhubungan dengan keselamatan, peningkatan kinerja dan setiap kejanggalan pada tempat kerja yang mempunyai potensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Manajemen organisasi harus dapat menciptakan lingkungan kerja sedemikian rupa sehingga pegawai dapat mengungkapkan isu K3 tanpa takut dipersalahkan, diintimidasi, didiskriminasi atau mendapat sanksi.
Manajemen organisasi harus mempromosikan perilaku, tata nilai dan asumsi dasar yang dapat mengembangkan budaya keselamatan yang kuat. Manajemen organisasi harus memantau dan memperkuat sifat-sifat yang telah diidentifikasi yang sangat penting untuk mencapai budaya keselamatan yang kuat dan harus memberikan perhatian pada tanda­tanda awal penurunan sifat-sifat tersebut, yang berarti pula penurunan pada budaya keselamatan.
Pelatihan dan kompetensi kerja
  Organisasi harus memastikan bahwa setiap pegawai yang pelaksanaan tugasnya dapat berpengaruh pada K3 adalah personel yang kompeten karena memiliki pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman, dan rekaman kompetensinya harus disimpan.
  Organisasi harus mengidentifikasi dan menetapkan kompetensi kerja dan pelatihan yang dibutuhkan yang berkaitan dengan risiko K3 dan SMK3
  Prosedur untuk melakukan identifikasi standar kompetensi kerja dan penerapannya melalui program pelatihan harus tersedia.
  Standar kompetensi kerja K3 dapat dikembangkan dengan:
a.       menggunakan standar kompetensi kerja yang ada;
b.      memeriksa uraian tugas dan jabatan;
c. menganalisis tugas kerja;
d.      menganalisis hasil inspeksi dan audit; dan
e.       meninjau ulang laporan insiden.
Kompetensi kerja harus diintegrasikan ke dalam rangkaian kegiatan organisasi mulai dari penerimaan, seleksi dan penilaian serta pelatihan pegawai.
  Setelah penilaian kemampuan gambaran kompetensi kerja yang dibutuhkan dilaksanakan, program pelatihan harus dikembangkan sesuai dengan hasil penilaiannya yang telah mempertimbangkan perbedaan tingkat tanggung jawab, kemampuan, ketrampilan bahasa dan risiko.
  Organisasi harus menyediakan pelatihan atau mengambil tindakan lain untuk memenuhi kompetensi pegawainya, mengevaluasi efektivitas pelatihan atau tindakan lain tersebut, dan rekamannya disimpan.
Kegiatan pendukung 4.2.1 Komunikasi
 Komunikasi dua arch yang efektif dan pelaporan rutin merupakan sumber penting dalam penerapan SMK3. Penyediaan informasi yang sesuai bagi pegawai dan semua pihak yang terkait dapat digunakan untuk memotivasi dan mendorong penerimaan serta pemahaman umum dalam upaya organisasi untuk meningkatkan kinerja K3.
  Organisasi harus mempunyai prosedur untuk memastikan bahwa informasi K3 terbaru dikomunikasikan ke semua pihak dalam organisasi. Ketentuan dalam prosedur tersebut harus dapat memastikan pemenuhan kebutuhan untuk:
a.       mengkomunikasikan hasil dari SMK3, pemantauan, audit dan kaji ulang manajemen pada semua pihak terkait yang bertanggung jawab dan memiliki andil dalam kinerja organisasi;
b.      melakukan identifikasi dan menerima informasi yang terkait K3 dari luar organisasi; dan
c. memastikan bahwa informasi yang terkait K3 dikomunikasikan kepada pihak lain di luar organisasi yang membutuhkannya.
  Pelaporan
  Prosedur pelaporan informasi yang terkait dan tepat waktu harus ditetapkan untuk memastikan bahwa SMK3 dipantau dan kinerjanya ditingkatkan.
Prosedur pelaporan internal perlu ditetapkan untuk menangani:
a.       pelaporan terjadinya insiden;
b.      pelaporan ketidaksesuaian;
c.       pelaporan kinerja K3; dan
d.      pelaporan identifikasi sumber bahaya.
Prosedur pelaporan eksternal perlu ditetapkan untuk menangani
a.    pelaporan yang dipersyaratkan peraturan perundangan sesuai dengan lingkup kegiatannya;
b.   pelaporan kepada mitra kerja terkait. Dokumentasi
Dokumentasi merupakan unsur utama dari setiap sistem manajemen dan harus dibuat sesuai dengan kebutuhan organisasi. Proses dan prosedur kegiatan organisasi harus ditentukan dan didokumentasikan serta diperbaharui apabila diperlukan.

Organisasi harus dengan jelas menentukan jenis dokumen. Sistem dokumentasi SMK3 harus mencakup:
a.       kebijakan dan sasaran K3;
b.      uraian lingkup SMK3;
c.       uraian unsur utama SMK3 dan interaksinya, dan acuan ke dokumen terkait;
d.      dokumen termasuk rekaman seperti yang disyaratkan oleh standar ini;
e. dokumen, termasuk rekaman, yang diperlukan oleh organisasi untuk memastikan perencanaan, operasi dan pengendalian proses yang efektif dan terkait dengan manajemen tentang risiko K3-nya.
CATATAN: Dokumentasi harus proporsional dengan tingkat kerumitan, bahaya dan risiko dan dijaga pada kondisi minimum yang diperlukan agar efektif dan efisien.
4.2.3.3 Agar unsur SMK3 terintegrasi dengan sistem manajemen organisasi secara menyeluruh, maka pendokumentasian SMK3 harus diintegrasikan dalam keseluruhan dokumentasi yang ada.
  Pengendalian dokumen
  Dokumen yang disyaratkan oleh standar ini harus dikendalikan. Rekaman merupakan bentuk khusus dokumen dan harus dikendalikan sesuai dengan persyaratan yang diberikan pada butir 4.2.6
Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk:
a.       menyetujui dokumen sebelum diterbitkan;
b.      kaji ulang dan pemutakhiran yang diperlukan dan menyetujui ulang dokumen;
c.       memastikan bahwa perubahan dan status revisi terakhir dokumen diidentifikasi;
d.      memastikan bahwa dokumen yang berlaku dan tersedia di tempat penggunaan adalah versi yang mutakhir;
e.       memastikan bahwa dokumen tetap dapat dibaca dan diidentifikasi;
f.       memastikan bahwa dokumen yang berasal dari luar dan dipandang penting oleh organisasi untuk perencanaan dan operasi SMK3 diidentifikasi dan distribusinya dikendalikan; dan
g. mencegah penggunaan dokumen yang tidak berlaku lagi dan membuat identifikasi yang sesuai bagi dokumen tersebut jika ingin disimpan untuk keperluan lain.
4.2.5 Pembuatan rekaman dan manajemen informasi
Organisasi harus membuat, mendokumentasikan, dan memelihara rekaman penerapan SMK3 yang mencakup hal-hal berikut:
a.    persyaratan eksternal (peraturan perundangan) dan persyaratan internal (indikator kinerja K3);
b.    izin kerja;
c. risiko dan sumber bahaya yang meliputi keadaan mesin, pesawat, alat kerja dan peralatan lainnya, bahan dan sebagainya, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja dan proses produksi;
d.      kegiatan pelatihan K3;
e.       kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan;
f.        pemantauan data;
g.      rincian insiden, keluhan dan tindak lanjut;
h.      identifikasi produk termasuk komposisinya;
i.        informasi mengenai pemasok dan kontraktor; dan
j. audit dan peninjauan ulang SMK3.
Pengendalian rekaman
  Organisasi harus membuat dan memelihara rekaman untuk memperlihatkan kesesuaian dengan persyaratan SMK3, dan hasil yang dicapai.
  Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi, menyimpan, melindungi, mengambil kembali, meralat dan memusnahkan rekaman.
  Rekaman harus tetap mudah dibaca, dapat diidentifikasi dan ditelusuri.
  Tindakan pengendalian
  Umum
  Organisasi harus merencanakan pengendalian kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan kerja. Hal ini dapat dicapai dengan menerapkan kebijakan standar bagi daerah kerja, perancangan instalasi dan bahan, prosedur dan instruksi kerja untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan, produk barang dan jasa.
  Pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilakukan melalui metode:
a.    pengendalian teknis/rekayasa yang meliputi eliminasi, substitusi, isolasi, ventilasi, higiene, sanitasi dan alat pelindung diri;
b.    pendidikan dan pelatihan;
c.    pembangunan kesadaran dan motivasi yang meliputi penghargaan dan motivasi diri;
d.    evaluasi melalui audit internal, penyelidikan insiden dan etiologi; dan
e. penegakan hukum.
CATATAN: Etiologi adalah ilmu yang mempelajari asal-usul dan penyebab penyakit.
  Perancangan (desain) dan rekayasa
Pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dalam proses rekayasa harus dimulai sejak tahap perancangan dan perencanaan.
  Setiap tahap dan siklus perancangan meliputi pengembangan, verifikasi kaji ulang, validasi dan penyesuaian harus dikaitkan dengan identifikasi sumber bahaya, prosedur penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
  Personel yang memiliki kompetensi kerja harus ditentukan dan diberi wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk melakukan verifikasi persyaratan SMK3.
   
Pengendalian administratif
Prosedur dan instruksi kerja yang terdokumentasi pada saat dibuat harus mempertimbangkan aspek K3 pada setiap tahapan. Rancangan dan kaji ulang prosedur hanya dapat dibuat oleh personel yang memiliki kompetensi kerja dengan melibatkan para pelaksana. Personel pelaksana harus dilatih agar memiliki kompetensi kerja dalam menggunakan prosedur. Prosedur harus ditinjau ulang secara berkala terutama jika terjadi perubahan peralatan, proses atau bahan baku yang digunakan.
  KO ulang kontrak
Pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan keselamatan dilaksanakan melalui kontrak dan harus dikaji ulang untuk memastikan kemampuan organisasi dalam memenuhi persyaratan K3 yang ditentukan.
  Pembelian
  Sistem pembelian barang dan jasa termasuk prosedur pemeliharaan barang dan jasa harus terintegrasi dalam strategi penanganan pencegahan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sistem pembelian harus memastikan agar produk barang dan jasa serta pemasok/kontraktor memenuhi persyaratan K3.
  Pada saat barang dan jasa diterima di daerah kerja, organisasi harus menjelaskan kepada semua pihak yang akan menggunakan barang dan jasa tersebut mengenai identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
 Kesiapsiagaan dan tanggap darurat
  Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk menghadapi keadaan darurat atau bencana, yang diuji secara berkala untuk mengetahui kehandalan pada saat kejadian yang sebenarnya. Pengujian prosedur secara berkala tersebut dilakukan oleh personel yang ditunjuk dan hal-hal yang memiliki potensi bahaya besar harus dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang.
  Organisasi harus melakukan tanggap darurat sesuai dengan situasi darurat sebenarnya dan mencegah atau memitigasi konsekuensi K3 yang terkait.
  Dalam merencanakan tanggap darurat, organisasi harus memperhitungkan pihak lain yang relevan, seperti pelayanan kedaruratan dan lingkungan sekitar.
  Organisasi harus secara berkala mengkaji ulang dan, jika perlu, merevisi prosedur tanggap daruratnya, terutama setelah pengujian berkala dan setelah terjadinya situasi kedaruratan.
Prosedur menghadapi insiden
Untuk mengurangi pengaruh yang mungkin timbul akibat insiden, organisasi harus memiliki prosedur yang meliputi:
a.       penyediaan fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dengan jumlah yang cukup dan sesuai sampai mendapatkan pertolongan medik.
b.      proses perawatan lanjutan.
  Prosedur rencana pemulihan keadaan darurat
Organisasi harus membuat prosedur rencana pemulihan keadaan darurat untuk segera mungkin mengembalikan pada kondisi normal dan membantu pemulihan pegawai yang mengalami trauma.
   
Pengukuran dan evaluasi
  Pemantauan dan pengukuran kinerja
  Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk memantau dan mengukur kinerja K3 secara berkala. Prosedur ini harus menguraikan:
a.       ukuran kualitatif dan kuantitatif yang sesuai dengan kebutuhan organisasi;
b.      pemantauan tentang dipenuhinya sasaran K3 organisasi;
c.       pemantauan efektivitas pengendalian untuk keselamatan dan kesehatan;
d.      tindakan proaktif kinerja yang memantau kesesuaian dengan program K3, kriteria pengendalian dan operasional;
e.       tindakan reaktif kinerja yang memantau gangguan kesehatan, insiden (termasuk kecelakaan, kejadian nyaris celaka, dll.), dan bukti kejadian lain dan kekurangan kinerja K3; dan
f.     rekaman data dan hasil pemantauan dan pengukuran yang cukup untuk memfasilitasi tindakan perbaikan selanjutnya dan analisis tindakan pencegahan.
  Jika diperlukan peralatan untuk memantau atau mengukur kinerja suatu proses, maka organisasi harus membuat dan memelihara prosedur untuk kalibrasi dan perawatan peralatan tersebut. Rekaman kalibrasi dan kegiatan perawatan serta hasilnya harus dipelihara.
 Evaluasi kepatuhan
  Sesuai dengan komitmennya terhadap kepatuhan, organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengevaluasi secara berkala kepatuhannya terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Rekaman hasil evaluasi berkala ini harus dipelihara.
  Organisasi juga harus mengevaluasi kepatuhannya terhadap persyaratan lainnya yang berlaku. Evaluasi ini dapat digabung dengan evaluasi kepatuhan pada peraturan perundangan, atau dapat juga dipisah. Rekaman hasil evaluasi ini juga harus dipelihara.
  Penyelidikan insiden
  Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk merekam, menyelidiki dan menganalisis insiden dengan maksud:
a.       menentukan penurunan kinerja K3 dan faktor lain yang menyebabkan atau memberikan kontribusi bagi terjadinya insiden;
b.      mengidentifikasi kebutuhan akan tindakan perbaikan; c. mengidentifikasi peluang untuk tindakan pencegahan;


d.    mengidentifikasi peluang untuk perbaikan berkelanjutan; dan
e.    mengkomunikasikan hasil penyelidikan tersebut.
  Penyelidikan harus dilakukan secara tepat waktu. Kebutuhan yang teridentifikasi untuk tindakan perbaikan atau peluang untuk tindakan perbaikan harus sesuai dengan persyaratan pada butir 
Hasil penyelidikan insiden harus didokumentasikan dan dipelihara.
  Ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan
  Organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk menangani ketidaksesuaian balk yang aktual maupun potensial dan untuk mengambil tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan.
  Prosedur harus menguraikan persyaratan untuk:
a.      mengidentifikasi dan memperbaiki ketidaksesuaian dan mengambil tindakan untuk mengurangi konsekuensi K3-nya;
b.     menyelidiki ketidaksesuaian, menentukan penyebabnya dan mengambil tindakan untuk menghindari agar tidak terulang;
c.      mengevaluasi kebutuhan tindakan yang diperlukan untuk mencegah ketidaksesuaian dan menerapkan tindakan yang sesuai yang dirancang untuk menghindari agar tidak terulang;
d.     merekam dan mengkomunikasikan hasil tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan yang dilakukan; dan
e. mengkaji ulang efektivitas tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan yang dilakukan.
  Jika tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan mengidentifikasi bahaya baru atau perubahan bahaya atau kebutuhan untuk pengendalian baru atau perubahan pengendalian, maka prosedur harus mensyaratkan bahwa tindakan yang diusulkan harus dilakukan pengkajian risiko sebelum penerapan.
  Beberapa tindakan perbaikan atau pencegahan yang diambil untuk mengeliminasi penyebab ketidaksesuaian yang aktual atau potensial harus sesuai dengan besar masalah dan sepadan dengan risiko K3 yang ditemukan.
  Organisasi harus memastikan bahwa setiap perubahan yang perlu yang timbul dari tindakan perbaikan dan pencegahan telah dilakukan terhadap dokumentasi SMK3.
   
Pen!!Wan did
Manajemen puncak dan manajemen pada semua tingkatan dibawahnya dalam organisasi sebaiknya melakukan penilaian diri untuk mengevaluasi kinerja secara menyeluruh dan kemungkinan untuk peningkatan budaya keselamatan. Hasil penilaian diri harus direkam dan didokumentasikan.
CATATAN: Pelaksanaan penilaian diri secara Iengkap mengacu pada dokumen GS-G 3.1
 Audit internal
  Organisasi harus memastikan bahwa audit internal SMK3 dilakukan pada selang waktu tertentu. Manajemen puncak menunjuk pelaksana yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan audit internal untuk:
a. menentukan bahwa SMK3:
1)       memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh standar ini;
2)       telah diterapkan dengan baik dan dipelihara; dan 3) efektif dalam memenuhi kebijakan dan sasaran organisasi;
b. memberikan informasi hasil audit kepada pihak manajemen.
  Program audit harus direncanakan, ditetapkan, diterapkan, dan dipelihara oleh organisasi, berdasar pada hasil penilaian risiko kegiatan organisasi, dan hasil audit sebelumnya.
  Prosedur audit harus ditetapkan, diterapkan, dan dipelihara. Prosedur tersebut harus mencakup:
a.    tanggung jawab, kompetensi dan persyaratan untuk perencanaan dan pelaksanaan audit, pelaporan hasil dan penyimpanan rekaman terkait; dan
b.    penentuan kriteria audit, lingkup, frekuensi dan metodenya.
Pemilihan auditor dan pelaksanaan audit harus memastikan obyektivitas dan ketidakberpihakan pada proses audit.
  Kaji ulang manajemen
  Manajemen puncak harus mengkaji ulang SMK3 organisasi, pada jeda waktu tertentu, untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas secara berkesinambungan. Kaji ulang harus mencakup penilaian untuk perbaikan dan perlunya perubahan dalam SMK3, termasuk kebijakan dan sasaran K3. Rekaman kaji ulang manajemen harus disimpan.
 Masukan terhadap kaji ulang manajemen harus mencakup:
a.    hasil audit internal dan evaluasi kepatuhan dengan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang diikuti organisasi;
b.    hasil partisipasi dan konsultasi;
c.    komunikasi yang relevan dari pihak luar yang berkepentingan, termasuk pengaduan;
d.    kinerja K3 organisasi;
e.  tingkat pencapaian sasaran K3 telah dipenuhi;
f.   status penyelidikan insiden, tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan;
g. tindak lanjut dari kaji ulang manajemen sebelumnya;
h.    keadaan yang berubah, termasuk perkembangan dalam peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang terkait K3;
i.      rekomendasi untuk perbaikan; dan
j.      hasil penilaian diri (jika dilaksanakan).
 Hasil kaji ulang manajemen harus konsisten dengan komitmen organisasi untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dan harus mencakup setiap keputusan dan tindakan yang terkait dengan kemungkinan perubahan pada:
a.    kinerja K3;
b.    kebijakan dan sasaran K3;
c.    sumber daya; dan
d.    unsur lain dari SMK3.
Hasil yang relevan dari kaji ulang manajemen harus tersedia untuk keperluan komunikasi dan konsultasi.

Copyright © Laili Istiroh | Powered by Blogger
Design by Duan Zhiyan | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com